Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat diberikan di dalam :
a. Kawasan Hutan Produksi; dan/atau
b. Kawasan Hutan Lindung.
Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian
lingkungan. Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan.
Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan dilakukan dengan mekanisme :
a. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan keputusan Menteri;
b. persetujuan kerjasama dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri; atau
c. persetujuan pelaksanaan kegiatan survei dengan surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Kewenangan pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dilimpahkan kepada gubernur, untuk kegiatan:
a. pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial untuk luas paling banyak 5 Ha (lima hektare); dan
b. pertambangan rakyat.
Pemberian persetujuan kerjasama sebagaimana diberikan dalam hal Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tertentu yang dapat menunjang Pengelolaan Hutan secara langsung atau tidak langsung.
Pemberian persetujuan pelaksanaan kegiatan survei diberikan bagi kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan khusus untuk kegiatan survei.