“Meskipun telah mendapatkan izin menggarap dan memanfaatkan kawasan hutan, namun pemerintah secara berkala melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan,” jelas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yan Yan Ruchyansyah, Sabtu (19/11/2022).
Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pemegang izin perhutanan sosial yang kini telah memanfaatkan dan menggarap kawasan hutan. Sesuai ketentuan, evaluasi dilakukan oleh pemerintah setiap lima tahun sekali.
Lebih dari 83 ribu kepala keluarga di Provinsi Lampung telah mengantongi izin menggarap dan memanfaatkan kawasan hutan melalui program perhutanan sosial yang digulirkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Yan Yan, sesuai ketentuan, evaluasi terhadap izin perhutanan sosial dilakukan setiap lima tahun sekali. Evaluasi dilakukan secara periodik dengan melakukan pembinaan secara terus menerus kepada seluruh pemegang izin perhutanan sosial.
“Izin yang diberikan menjadi awal bagi masyarakat untuk memulai kehidupan baru dengan memanfaatkan kawasan hutan untuk kebutuhan ekonomi,” urainya.
Namun Yan Yan mengingatkan, selain memanfaatkan kawasan hutan untuk kesejahteraan keluarga, pemegang izin juga wajib mengembalikan fungsi hutan, agar tetap lestari dan terjaga.
Evaluasi tersebut lanjutnya sebagai instrumen untuk menilai kinerja terhadap pengelolaan dan pemanfaatan perhutanan sosial.
“Hasil evaluasi yang dilakukan akan menjadi pertimbangan untuk pengambilan keputusan apakah izin akan tetap dilanjutkan atau dihentikan,” jelasnya.
Selain itu evaluasi juga dilakukan untuk mengetahui apakah program perhutanan sosial berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan hutan, dengan melihat apakah kondisi hutannya lebih baik serta tidak terjadi perubahan fungsi.
“Oleh karena itu, evaluasi yang kami lakukan mempertimbangkan dinamika perubahan, baik kelembagaan, kondisi dan tutupan hutan dan sosial kemasyarakatan di sekitar hutan,” tandas Yan Yan.
“Mereka yang sudah mengantongi izin juga wajib menjaga dan mengembalikan fungsi hutan,” imbuh Yan Yan.
Yan Yan menambahkan, evaluasi perhutanan sosial di Provinsi Lampung dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.
sumber : rri