Sebelum disahkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan penggunaan kawasan hutan disebut dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) adalah termasuk izin yang penting bagi khalayak di bidang pertambangan ; minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, panas bumi, ketenagalistrikan, termasuk pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya.
Dalam PermenLHK Nomor 7 Tahun 2021, IPPKH menggunakan istilah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah orang atau pimpinan instansi atau pimpinan badan hukum atau pimpinan badan usaha yangmemperoleh persetujuan penggunaan Kawasan Hutan.