Penggunaan Kawasan Hutan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan keputusan Menteri meliputi:
- religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakamanmnonkomersial dan wisata rohani;
- pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, pertambangan lain, termasuk sarana dan prasarana antara lain jalan, pipa, conveyor dan smelter;
- ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta teknologi energi baru dan terbarukan;
- panas bumi;
- telekomunikasi antara lain jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi serta stasiun bumi pengamatan keantariksaan;
- jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
- sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi selain tambang antara lain pembangunan jalan, kanal, pelabuhan atau sejenisnya untuk keperluan pengangkutan hasil produksi perkebunan, pertanian, perikanan atau lainnya;
- waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
- fasilitas umum termasuk di dalamnya permukiman masyarakat, sarana dan prasarana untuk umum dan sosial yang terbangun;
- industri selain industri primer Hasil Hutan;
- pertahanan dan keamanan, antara lain sarana dan prasarana latihan tempur, stasiun radar, dan menara pengintai, pos lintas batas negara (PLBN), jalan inspeksi;
- prasarana penunjang keselamatan umum antara lain keselamatan lalu lintas laut, lalu lintas udara, lalu lintas darat, karantina dan sarana meteorologi, klimatologi dan geofisika;
- jalur evakuasi bencana alam, penampungan korban bencana alam dan lahan usahanya yang bersifat sementara;
- pertanian tertentu dalam rangka Ketahanan Pangan;
- pertanian tertentu dalam rangka ketahanan energi; dan/atau
- tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah, fasilitas pengolahan limbah, atau kegiatan pemulihan lingkungan hidup.