Ini Hutan Alam Tersisa di Areal Izin Kehutanan yang Dicabut

Sejalan dengan pengumuman pencabutan izin, beredar pula Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. SK tersebut ditetapkan pada 5 Januari 2022, sehari sebelum Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan izin.

Awal Januari lalu, presiden mengumumkan pencabutan ribuan izin pertambangan, kehutanan dan Hak Guna Usaha (HGU). Khusus sektor kehutanan, jumlah izin konsesi kehutanan yang dicabut sebanyak 192 izin, dengan total luas areal sekitar 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut lantaran pemegang izin tidak aktif dan tidak membuat rencana kerja, serta lahan ditelantarkan.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor.

Izin konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan ini meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA–merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami, PBPH Tanaman Budidaya atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) atau Ekowisata atau sebelumnya disebut Hak atau Izin Pengusahaan Pariwisata Alam.

Dalam Surat Keputusan (SK) itu MenLHK Siti Nurbaya memerintahkan Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan, dan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, untuk atas nama Menteri meneribitkan Keputusan tentang Pencabutan Izin setiap Perusahaan Pemegang Izin, serta menyusun dan menetapkan peta arahan pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Keputusan (SK) MenLHK tersebut memuat tiga lampiran. Yang pertama berisi Daftar SK Izin Konsesi Kawasan Hutan Dicabut Selama Periode September 2015 sampai dengan Juni 2021. Pada lampiran pertama ini ada 42 SK izin konsesi yang dicabut dengan total luas areal sekitar 812.796,93 hektare. Izin-izin yang dicabut ini berada di 15 wilayah provinsi.

Lampiran kedua berisi Daftar Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan yang Dilakukan Pencabutan. Dalam daftar ini ada 192 nomor SK izin konsesi kehutanan dengan total luas sekitar 3.126.439,36 hektare. 192 izin yang dicabut itu berada di 24 wilayah provinsi.

Sedangkan lampiran ketiga, berisi tentang Daftar Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan untuk Dilakukan Evaluasi. Daftar ini memuat 106 izin yang dievaluasi. Total luas areal izin yang dievaluasi seluas 1.369.567,55 hektare, yang berada di 20 wilayah provinsi.

Areal konsesi kehutanan yang izin-izin yang dicabut itu tidak seluruhnya termanfaatkan. Masih ada sebagian areal yang masih berupa hutan alam yang masih baik dan luas.

Berdasarkan analisis tutupan hutan alam dan gambut yang dilakukan Yayasan Auriga Nusantara, setidaknya ada 1.778.582,637 hektare hutan alam dan 386.734,59 hektare gambut yang berada di areal izin-izin konsesi kawasan hutan yang dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu–pada periode September 2015-Juni 2021 dan 5 Januari 2022.

Bila dirinci 28.958,42 hektare tutupan hutan alam berada di 12 areal izin dari 42 izin yang dicabut pada periode September 2015-Juni 2021. 12 areal izin itu berada di 6 wilayah provinsi. Terluas berada di Provinsi Sulawesi Barat 15.725,2 hektare, Provinsi Riau 4.796,91 hektare dan Provinsi Sulawesi Tenggara 4.544,49 hektare.

Selain hutan alam, 3 areal izin dari 42 izin juga terindikasi memiliki gambut seluas 27.983,22 hektare. 3 areal izin bergambut ini seluruhnya berada di Provinsi Riau.

sumber: betahita.id