Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan keputusan Menteri
Penggunaan Kawasan Hutan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan keputusan Menteri meliputi: religi meliputi tempat ibadah, tempat pemakamanmnonkomersial dan wisata rohani; pertambangan meliputi pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, pertambangan lain, termasuk sarana dan prasarana antara lain jalan, pipa, conveyor dan smelter; ketenagalistrikan meliputi instalasi pembangkit, transmisi, distribusi listrik dan gardu induk serta …
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan keputusan Menteri Read More »