Rehabilitasi DAS di KALSEL

 

“Lebih dari 30 ribu hektare sudah direhabilitasi. Yang sudah dinilai dan dikembalikan kepada pemangku (pemerintah) 4 ribu hektare. Lahan yang dikembalikan ini hanya untuk rehabilitasi lahan yang dinilai dan dinyatakan berhasil,” ujar Fathimatuzzahra

Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hj. Fathimatuzzahra, menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ditetapkan sebanyak 48 perusahaan dengan jumlah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sebanyak 84 unit dengan luas + 60.000 hektare (Ha).

Dikatakannya, dari luas tersebut yang sudah dilaksanakan kewajiban rehabilitasi mencapai 50% – 60%.

Lebih diakuinya, mengapa baru 4.000 hektare yang masuk penilaian, karena pelaksanaan rehabilitas DAS oleh IPPKH baru gencar dilaksanakan sejak Tahun 2017 pada saat Hanif Faisol Nurofiq sebagai Kepala Dinas Kehutanan dengan beberapa pengetatan perizinan.

Ia memastikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sangat serius terkait pelaksanaan Rehabilitasi DAS oleh IPPKH. Rehabilitasi DAS oleh IPPKH merupakan salah satu komponen yang cukup besar dalam mendukung kesuksesan Program Rovolusi Hijau Gubernur Kalimantan Selatan yang bertujuan untuk perbaikan lingkungan melalui gerakan penanaman secara masif dengan moto “Menanam Untuk Anak Cucu Kita”.

“Yang belum bisa dilakukan penilaian saat ini karena ada yang baru melakukan penanaman (P0) serta tahap pemeliharaan (P1) dan (P2). Sebagian besar IPPKH bukan tidak melaksanakan namun masih dalam proses penyelesaian, karena kegiatan Rehabilitasi DAS oleh IPPKH atau pemegang izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan pendanaan dan jangka waktu pelaksanaan,” ujarnya.

Tindakan nyata dilapangan terkait peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah dengan menunjuk petugas yang bertanggung jawa melakukan pendampingan terhadap Rehabilitasi DAS, kemudian progres hasil dilapangan selalu dilaporkan kepada Kementerian LHK sebagai instansi yang berwenang untuk menetapkan sanksi terhadap kelalaian pelaksanaan “Rehabilitasi DAS oleh IPPKH sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NOMOR P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai,” tutupnya.

KONSULTAN REHABILITASI DAS DAN IPPKH

Email         : info@kilausurya.co.id

website      : www.kilausurya.co.id  

Phone/WA  : 0812-7991-0832 (PT.Kilausurya Alam Lestari)

sumber artikel : https://banjarmasin.tribunnews.com/ Rehabilitasi DAS di Kalsel Sudah Mencapai 30 Ribu Hektare Lebih, Plt Kadishut Ungkap Hal Ini

Leave a Comment

Your email address will not be published.