Pengertian Rehabilitasi DAS

Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Penanaman dalam Rangka Rehabilitasi DAS yang selanjutnya disebut Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS.

Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan guna kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa
mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.

Penanaman Rehabilitasi DAS

 

Penanaman Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan yang merupakan salah satu kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar kawasan hutan sebagai upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi DAS sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

KONTAK KONSULTAN REHABLITASI DAS

Leave a Comment

Your email address will not be published.