Sebelum izin tersebut diterbitkan, seharusnya kegiatan pertambangan belum boleh dilakukan. hal ini ditegaskan pula dalam pasal 2 peraturan menteri kehutanan nomor : p.43 Menhut II 2008 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan (“PERMENHUT 43 2008”) yang mengatur bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dilaksanakan atas dasar izin menteri.
Meskipun mekanismenya bukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), tetapi aturan ini menerabas aturan lain yang hanya mengizinkan hutan lindung untuk obat obatan, budi daya jamur, penangkaran satwa, tidak untuk lumbung pangan. setelah uu cipta kerja, izin pinjam pakai kawasan hutan tak perlu lagi persetujuan DPR.
Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) adalah termasuk izin yang penting bagi khalayak di bidang pertambangan ; apabila semua izin sudah siap baik yang terkait dengan UU minyak dan gas bumi, UU mineral batubara atau UU panas bumi juga UU lingkungan hidup dan semua turunannya, namun izin pinjam pakai kawasan hutan belum ada atau belum.
Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan tidak diberikan pada kawasan hutan produksi yang:
a. dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam atau pencadangan hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, dan hutan desa;
b. dibebani izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang telah. Apabila semua izin sudah siap baik yang terkait dengan uu minyak dan gas bumi, uu mineral batubara atau uu panas bumi juga uu lingkungan hidup dan semua turunannya, namun izin pinjam pakai kawasan hutan belum ada atau belum didapatkan padahal lokasi penambangan ada dalam kawasan hutan, maka aktifitas tambang belum bisa dilaksanakan apalagi memproduksinya.