Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan perubahan peruntukan dan fungsi serta penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Dalam hal perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan belum dimuat dalam RTR, maka kegiatan pemanfaatan ruangnya dilaksanakan setelah mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan …
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Wajib Memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang Read More »