Reforestasi dan Deforestasi Indonesia

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan bahwa luas hutan Indonesia 120,5 juta hektare pada 2020. Selama lebih dari tiga dekade (1967-1998) hutan tropika basah di Indonesia dieksploitasi secara besar-besaran melalui Hak Pengusahaan Hutan oleh sekitar 600 perusahaan di areal hutan seluas 64 juta hektare. Banyak berita yang menyebutkan hutan tropis dunia sedang musnah oleh eksploitasi besar-besar. Hutan di Amazon Brazil salah satunya. Indonesia juga menjadi perhatian. Tapi berapa sebenarnya angka deforestasi bersih hutan Indonesia? Deforestasi netto adalah laju deforestasi dikurangi dengan angka reforestasi.

Belum lagi angka penebangan hutan ilegal, perladangan berpindah (shifting cultivation), alih fungsi hutan dan lainnya yang angkanya diperkirakan mencapai hampir tidak kurang dari 8,3 juta hektare.

Dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung KLHK 2020-2024, lahan kritis dalam kawasan hutan seluas 13,36 juta hektare pada 2018. Terdiri dari lahan kritis dalam hutan konservasi 880.772 hektare, hutan lindung 2.379.371 hektare, hutan produksi 5.109.936 hektare, kawasan lindung pada areal penggunaan lain (APL) 2.234.657 hektare, dan kawasan budidaya pada APL 3.763.383 hektare.

Angka deforestasi tertinggi terjadi pada 1996-2000, yaitu 3,51 juta hektare per tahun, lalu menurun pada tahun berikutnya. Selama 2014-2015, total deforestasi di Indonesia seluas 1,1 juta hektare, lalu menurun menjadi 630.000 hektare pada 2015-2016 dan terus menurun lagi menjadi 496.370 hektare pada 2016-2017.

KLHK mengklaim sejak 2015 angka laju deforestasi terus menurun. Kini tinggal 450.000 hektare per tahun. Bahkan data terbaru menyebut tinggal 115.000 per tahun. Sementara rehabilitasi hutan atau reforestasi di kawasan hutan yang rusak hanya 200.000 hektare per tahun.

Masalahnya apakah benar rehabilitasi hutan dan lahan berhasil? KLHK selama ini hanya mengonversi kegiatan rehabilitasi hutan berdasarkan jumlah bibit tanaman hutan yang disiapkan dan atau jumlah luas bibit tanaman hutan yang ditanam di lapangan. Padahal, tanaman hutan yang dinyatakan berhasil apabila anakan ditanam telah berubah menjadi pohon dewasa yang berusia antara 15-20 tahun.

Jadi, anakan atau bibit yang baru ditanam belum bisa dikonversi sebagai keberhasilan rehabilitasi hutan karena peluang untuk tumbuh menjadi pohon dewasa masih kecil/rendah.

Pada April 2020, KLHK merilis secara netto deforestasi Indonesia 2018-2019 terjadi kenaikan sebesar 5,2%. Namun demikian untuk deforestasi bruto terjadi penurunan sebesar 5,6%. Deforestasi bruto adalah deforestasi yang terjadi di dalam maupun di luar kawasan hutan tanpa dikurangi luas reforestasi.

Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, deforestasi netto 2018-2019, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia seluas 462.400 hektare. Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465.500 hektare dikurangi luas reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3.100 hektare.

Sementara dalam rilisnya pada 3 April 2021, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) KLHK Belinda A. Margono, menjelaskan bahwa angka deforestasi bruto 2019-2020 seluas 119.100 hektare dan angka reforestasi seluas 3.600 hektare. Sementara angka deforestasi bruto tahun 2018-2019 sebesar 465.500 hektare dan angka reforestasi sebesar 3.000 hektare.

Berapa luas reforestasi sesungguhnya yang telah dinyatakan berhasil? Reforestasi yang diklaim itu tanaman tahun berapa dan umur berapa?

Reforestasi telah terjadi selama 44 tahun. Tentu ada yang berhasil atau gagal. Masalahnya, kita tidak tahu berapa luas reforestasi yang gagal atau berhasil itu sehingga menjadi angka yang sahih dalam membandingkan reforestasi dan deforestasi hutan Indonesia. Angka ini penting untuk mengetahui luas sebenarnya hutan Indonesia.

sumber: forestdigest